Adik Ratu Atut, Wawan, Diadili Lagi Dalam Kasus Proyek Alkes.
Teks foto: Kuasa Hukum Dr Maqdir Ismail SH.MH dkk serta terdakwa Wawan (kanan).
|
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terpidana adik kandung Ratu Atut Chosiyah, mantan gubetnur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diadili kembali di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan selaku komisaris utama PT Balipasific Pragama (BPP) mengatur proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten pada APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Dikatakan , perbuatan Wawan bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah saat menjabat Gubernur Banten dengan cara mula mula
Ratu Atut meminta para pejabat Pemprov Banten loyal dan patuh sesuai arahannya maupun adiknya Wawan.
Ratu Atut meminta para pejabat Pemprov Banten loyal dan patuh sesuai arahannya maupun adiknya Wawan.
Sang Plt Gunernur Bamten Ratu Atut Chosiyah sejak diangkat Plt maupun sebagai Gubernur Definitif Provinsi Banten dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten selalu meminta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk agar selalu loyal kepadanya atau Wawan
yang Komisaris Utama PT BPP.
yang Komisaris Utama PT BPP.
Dalam requisitornya Jaksa mengatakan, Ratu Atut akan promosikan Djadja Buddy Suhardja sebagai Kadis Kesehatan Provinsi Banten dan meminta komitmen loyalitas. Ratu Atut pun bertemu Djadja dengan mengarahkan setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek Dinas Kesehatan dan harus berkoordinasikan dengan Wawan.
Dengan arahan tersebut, Djaja Buddy Suhardja melakukan koordinasi dengan terdakwa (Wawan) terkait kegiatan pengadaan alkes yang dilaksanakan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2012.
Anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dikatakan jaksa telah disahkan sebesar Rp 208 miliar. Dari jumlah uang itu dialokasikan untuk pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten sebesar Rp 100 miliar.
Permintaan Wawan Djadja Buddy ditunjuk sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan dibentuk panitia pengadaan saran dan prasarana Rumah Sakit Rujukan. Dalam persiapan pelelangan, tim survey tidak melakukan survei pasar untuk mengetahui spesifikasi dan jumlah alkes, melainkan hanya membuat surat kepada supplier alkes secara formalitas karena calon pelaksanaan pekerjaan sudah ditentukan Wawan melalui orang kepercayaannya Yuni Astuti.
"Yuni Astuti sebelumnya sudah mempersiapkan price list yang digelembungkan dengan memperhitungkan keuntungan terdakwa sebesar 43,5% dari nilai kontrak pengadaan setelah dikurangi pajak dan keuntungan Yuni Astuti sebesar 56,5%," ucap jaksa.
Begitu proses lelang berjalan , Ratu Atut dan anaknya Andika Hazrumy sebagai anggota DPD membutuhkan operasional atau dana taktis. Untuk memenuhi permintaan itu, Wawan meminta Dadang menemui Djadja untuk menyerahkan list proyek Dinas Kesehatan serta presentase alokasi anggaran yang akan diberikan pada Ratu Atut sebesar 2,5% dari nilai total proyek.
Setelah itu, Djadja selaku PA menetapkan perusahaan yang menang lelang yaitu, CV Bina Sadaya, PT Mikkindo Adiguna Pratama, PT Adca Mandiri, PT Buana Wardana Utama dan PT Marbago Duta Persada. Perusahaan tersebut yang dikehendaki Wawan dalam proses lelang.
Usai lelang itu, anak buah Wawan Yayah Rodiah menyetorkan uang secara bertahap ke rekening PT BPP dan mentransfer uang Rp 47,4 miliar ke rekening PT Kyandra Prianti Medica milik Yuni Astuti. Atas pelaksanaan paket, Terdakwa Wawan memperoleh keuntungan Rp 39,4 miliar yang tersimpan direkening PT BPP.
Pada proyek pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Rujukan, serta peningkatan pelayanan kesehatan Rumah Sakit dan Laboratorium Daerah, Wawan mengusulkan Djadja agar ada penambahan anggaran APBD-P Tahun 2012. Anggaran yang disahkan sebesar Rp 252 miliar, yang mana untuk pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Rp 127 miliar.
Perusahaan yang ditetapkan pemenang lelang oleh Djadja yaitu PT Marbago Duta Persada, PT Waliman Nugraha Jaya, PT Adca Mandiri. Pemenang lelang diminta Dadang untuk menyerahkan uang ke rekening PT BPP. PT Kyandra Prianti Medica yang merupakan perusahaan milik Yuni Astuti menerima Rp 13,7 miliar.Sedangka terdakwa Wawan memperoleh keuntungan Rp 10,6 miliar yang tersimpan di rekening atas nama PT BPP.
Atas proyek tersebut, Wawan mendapatkan keuntungan seluruhnya Rp 50 miliar, sedangkan bagian Yuni Astuti Rp 61,2 miliar. Bagian Yuni juga diperuntukan Djadja, Ajat Sudrajat, Ahmad Putra, Rano Karno, Jana Sunawati, Yogi Adi Prabowo, Tatan Supardi, Abdul Rohman, Ferga Andriyana, Eki Jaki Nuriman, Suherman, Aris Budiman, Sobran Yulindra, dan para pejabat dinas kesehatan serta tim survei mendapatkan fasilitas berlibur ke Beijing China. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian Rp 79 milyar lebih kata Jaksa.
Dalam sidang tetdakwa didampingi 10 pengacara hamdal yang dikomandoi Dr Maqdir Ismail SH.MH. Sidang yang ditunda 1 minggu ini terdakwa maupun Draqdir Ismail dan kawan kawan akan mengajukan eksepsi. (SUR).
No comments