Surat Terbuka Untuk Jaksa Agung : Limpahkan Kasus Pembunuhan Novel Baswedan Ke Pengadilan.
Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung yang baru ST Burhanuddin diminta untuk segera melimpahkan kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Pengailan Negeri Bengkulu sesuai dengan perintah pengadilan.
Hal ini disamapaikan oleh Pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH.MH ( OCK) melalui surat terbukanya tangal 23 Oktober 2019 yang disampailan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.
OCK, dalam hal ini selain meperkenalkan diri sebagai warga binaan yang berdomisili di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, juga menyampaikan ucapan selamat kepada ST Burhanuddin dalam menjalankan tugas baru sebagai Jaksa Agung.
" Saya mencermati sumpah Bapak melalui layar TV, yang intinya agar Bapak sebagai Jaksa Agung menegakkan hukum atas dasar UU'45, Undang Undang dan peraturan yang berlaku." kata OCK.
Dan masih menurut pengacara senior tetsebut, didalam UU'45 mengatur pelaksanaan hukum terhadap setiap orang harus diterapkan tanpa tebang pilih.
Tipi buktinya, masih kata OCK, Jaksa Agung sebelum Bapak telah melakukan tebang pilih. Ketiks oknum oknum KPK atau simpatisannya terlibat pidana/korupsi, Jaksa Agung menyelamatkan merereka melalui depomering.
Sebagai contoh, kasus Bibit-Chandra Hamzah, yang sempat ditahan di Mako Brimob, selamat melalui deponeering. Hal yamg sama juga dialami oleh tersangka Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kedua Komisioner ini kasusnya juga dideponeering tanpa melalui pertimbangan DPR, Mahkamah Agung dan Kapolri.
Padahal, tanbah OCK, semua kasus mereka telah melalui Surat Pemberitahuan Dilainya Penyidikan (SPDP) dan P-21. Bahkan dari hasil gelar perkara, kasus korupsi Prof Denny Indrayana dalam masalah Pament Gateway, kasusnya digantung bahkan di "peti eskan".
Novel Baswedan dilindungi Jaksa Agung Prasetyo. Urusan kasus pidana Novel Baswedan disidik oleh polisi, berkasnya dinyatakan lengkap. Rekonstruksi kasus penganiayaan/ pembunuhuhan telah dilakukan di TKP, dan di P-21 oleh Kejaksaan.
Benerapa hari kemudian, berkas dilimpahkam ke pengadilan untuk segera disidangkan, dan sudah diberi nomer tegister perkara. Kemudian Jaksa mengabil berkas tersebut dari pengadilan dengan alasan meminjam untuk membuat surat dakwaan.
Tetapi, nyatannya tidaklah demikian, yang ada Jaksa malah membuat Surat Pembetitahuan Penghentian Penuntutan (SP-3). Akhirnya SP-3 dipraperadilankan. Jaksa kalah.
Dalam putusan hakim praperadilan pengadilan Bengkulu menyatakan, " Memerintahkan Jaksa segera melimpahkan perkara pidana tersebut kepengadilan. Jaksa Agung Prasetyo membangkang.
Jadi dalam hal ini usaha korban penganiayaan/pembunuhan untuk memdapatkan keadilan kandas karena Novel Baswedan kebal kukum, dilindungi Kejaksaan, yang pernah menyatakan bahwa perkara Novel Baswedan P-21, tidak daluarsa dan siap untuk diadili.
Dipenghujung suratnya, OCK memohon dan sekaligus memberikan somasi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar segera melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan sesuai perintah Pengadilan Negeri Bunkulu untuk disidangkan, tutur OCK. (SUR).
No comments