Edarkan Sabu Warga Pangkalan Jaya ditangkap Polisi


Muba,BERITA-ONE.COM- Minggu (12/01/2020) Sekira pukul 00.30. Wib, Unit Reskrim Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Desa Pangkalan Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dalam penggerbakan di wilayah tersebut.

Aparat kepolisian menangkap tersangka Peter Rangga (27) dengan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket seberat 4,56 gram.

 Dari laporan warga tentang adanya aktivitas narkoba. Selanjutnya kita langsung melakukan penyelidikan mendalam. Hingga penggerbakan di kediaman Peter Rangga warga Dusun III Desa Pangkalan Jaya Kecamatan Babat Toman. Dari sini kita dapati tersangka dengan BB sebanyak 20 paket sabu seberat 4,56 gram, " terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada awak media, Senin (13/01/2020).

 Lebih lanjut Kapolsek menerangkan. Meski tersangka mencoba membuang BB dengan membuang ke dalam closet saat penggerbekan. Dengan sigap akhirnya anggota kita dilapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joharmen, SH, MSI langsung membongkar septitang. Kemudian ditemukan BB 2 bungkus kantong plastik yang didalamnya terdapat 20 paket sabu.

 Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut BB sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba.

 Tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya.

 Sementara itu, dari keterangan tersangka Peter Rangga ia mengakui barang haram itu miliknya.

 Saya beli barang haram itu dari seseorang dan akan di edarkan sebanyak 2 Ji seharga Rp 2 juta. Aku baru seminggu mengedarkan narkoba, " Jelasnya. (RM)

No comments

Powered by Blogger.