Akibat Banjir, Gubernur DKI Jakarta Digugat Untuk Bayar Rp 42 Milyar Lebih Di PN Jakarta Pusat.


Teks foto: Diarson Lubis SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Melalui Tim pengacara yang berjumlah 19 orang, sebanyak  253 korban banjir di Jakarta 1 Januari 2020 lalu mengajukan gugatan Clas Action ( gugatan perwakilan secara kelompok) kepada Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin  13 Januari 2020.

Dalam gugatan yang baru didaftarkan hari ini dengan NO: 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. tersebut, para korban memgajukan petitum agar majelis hakim yang menangani perkara ini untuk mengkum Gubernur DKI Jakarta memembayar ganti rugi  sebesar Rp 42 milyar lebih karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Salah seorang   Tim Advokasi Korban Banjir Diarson Lubis  mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebelum  banjir  yang melanda Jakarta beberapa waktu lalu tersebut,
tidak adanya informasi dini  dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

" Sebelumnya kan pada  23 Desember itu sudah  dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," katanya Diarson Libis SH.

Dikatakan,  gugatan ini  juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu, akibatnya
ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Melalui releasenya gugatan ini kafena ï Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Gugatan ini  menjadi perhatian luas bagi manyarakat, khususnya korban banjir yang ada di Jakarta mengharapkan,  gugatanya dikabulkan oleh  hakim. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.