Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Mega Korupsi Di PT. Asuransi Jiwa Sraya

Gedung Kejaksaan Agung R I
Jakarta,BERITA -ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalaui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus),  memeriksa 7 orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemggelolaan penggelolaan dan investasi oleh PT Asuransi Jiwa Sraya ( Persero).

Ke-7 orang saksi tersebut  dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,(Senin, 13 Januari 2020).

Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung mengatakan, mereka  para saksi yang akan diperiksa  adalah
Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia, 

Vera Florida sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia, 
 
Irvan Susandy sebagai Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia,  

Adi Pratomo Aryanto sebagai Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, 

Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, 

Lies Lilia Jamin  mantan Direktur PT.OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan, SE

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan yang berasal dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno Nomor : SR – 789 / MBU / 10 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Laporan Menteri tersebut  telah ditindak lanjuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019 tanggal 17 Desember 2019.

Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Adanya dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Dalam kasus ini diduga akibat adanya transaksi – transaksi tersebut, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung  potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.

Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi Jiwa Sraya Saving Plan.

Asuransi Jiwa Sraya Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional.

Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan High Risk ( resiko tinggi ) untuk mengejar High Return ( keuntungan tinggi ).

Untuk mencapai tujuan terebut penempatan dilakukan pada;
1. Penempatan Saham sebanyak 22,4% senilai Rp 5,7 Triliun dari Aset Finansial
Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95% nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

2. Penempatan Reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp 14,9 Triliun dari Aset Finansial
Dari jumlah tersebut, 2% nya yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik ( Top Tier Management ) dan 98% nya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk, jelas Puspenkum. ( SUR).

No comments

Powered by Blogger.