Kasus KDRT Dengan Tersangka Putra Pengusaha Nasional Masih Pada Tahap P-18.
![]() |
Teks foto: Kasipenkum Kejati DKI M. Nirwan Mawawi SH. |
Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nirwan Nawawi SH kepada BERITA-ONE.COM, di Jakarta Senin, 20 Januari 2020.
Dalam penjelasnya melalui WA, Nirwan mengatakan, kasus KDRT dengan tersangka PSV dengan korban istrinya RLPS masih menginjak pada tahap P-18.
Artinya, masih kata Nirwan, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada polisi karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik. Pengertian umumnya, hasil penyidikan belum lengkap.
Sperti diketahui, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 27 Juni 2019 yang dilaporkan oleh RLPS, terhadap suaminya bernama PSV karena melakukan KDRT.
RLPS dalam laporannya menyebutkan, bahwa pada tanggal 27 Juni 2019 pukul 10.40 WIB di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, telah terjadi KDRT yang diduga dilakukan PSV, suaminya.
Resume Medis RSUP Cipto Mangunkusumo tanggal 27 Juni 2019 tentang ringkasan riwayat penyakit menjelaskan, korban mengaku satu hari sebelum pemeriksaan, ditonjok benerapa kali oleh pelaku/suaminya. Akibat pebuatan ini korban luka memer disetai pembengkakan lengan kanan bagian atas.
Menurut sumber yang layak dipercaya, peristiwa ini didasarkan pada permintaan cerai yang dilakukan oleh PSV, namun ditolak Istrinya RLPS. Sebab, kalau manti sudah cerai, kedua anaknya seorang laki-laki dan seorang perempuan harus ikut PSV/suaminya.
Rupanya PSV kesal karena pemintaannya ditolak oleh istrinya, maka terjadi keributan disebuah rumah yang terletak di Jalan Brawijaya Jakarta Selatan tersebut, damana PSV melakukan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga terhadap RLPS/istrinya.
Akibatnya korban melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya, dan pihak penyidik menyebutkan tersangka PSV melanggar pasal 44 UU RI NO: 23 tahun 2004 tentang KFDRT. (SUR).
No comments