Kasus Korupsi Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejagung Oleh Polri.
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH.MH. |
yang yang dilakukan oleh PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT. TPPI) Kamis (30 /1/ 2020)
Dua berkas perkara itu yakni : 1 atas nama Ir. Raden Priyono dan Djoko Harsono 2. atas nama Honggo Wendratno.
Dikatakan, tersangka Honggo Wendratno sampai dengan sekarang belum berhasil dihadirkan oleh Penyidik Polri pada Bareskrim Mabes Polri meskipun sudah dipanggil secara patut dan bahkan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Mabes Polri
Sehingga, yang diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri hanya Tersangka atas nama Ir. Raden Priyono dan Djoko Harsono saja, namun karena locus delictie terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka penanganan perkara tersebut selanjutnya, baik teknis maupun adminstrasi perkara menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyon SH.MS mengatakan, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sedangkan Berkas Perakara atas nama Tersangka Honggo Wendratno diserahkan secara in absentia (tanpa hadirnya tersangka).(SUR).



No comments