Prof Dr OC Kaligis : Saya Mau Novel Baswedan Itu Masuk Penjara.
![]() |
| Prof Dr OC Kaligis SH.MH. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Saya mau Novel Baswedan itu masuk Penjara " kata pengacara senior tersebut kepada wartawan sebelum sidang gugatan perdata terhadap Kejaksaan Agung dan Kejakssan Negeri Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 29 Januari 2020.
Dikatakan oleh OC Kaligis, kalau tersangkanya pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kayaknya kebal hukum deh. " Coba, berani nggak mengatakan kalau Novel Baserdan itu pembunuh. Yang mengatakan itu pengadilan, loh.
Putusan Praperadilan oleh Pengadilan Bengkulu memerintahkan agar berkas penganiayaan/pembunuhan dengan tersangka Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses.
Tapi nyatanya sampai sekarang tidak dilimpahkan, makanya saya gugat, kata OC Kaligis.
Sementara itu, Sidang gugatan terhadap Jaksa Agung (Tergugat I) dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat II) ini dengan agenda pembacaan gugatan yang dilakukan oleh Penggugat Prof Dr OC Kaligis SH.MH.
" Sidang hari ini acaranya membacakan gugagatan penggugat. Apakah Penggugat sudah siap untuk membacakannya" tanya majelis hakim.
" Saya siap untuk membacakan gugatan. Namun demi menyingkat waktu , saya lebih baik tidak melakukan itu. Gugatan saya anggap sudah dibacakan, dan tidak ada perubahan dalam surat gugat", kata OC Kaligis.
" Gugatan Penggugat dianggap sudah dibacakan, apakah para Terggat setuju?, tanya hakim kepada para Tergugat yang dijawab setuju, meski jawabannya
bebelit belit terlebih dahulu yang membuat kesal OC Kaligis/Penggugat.
bebelit belit terlebih dahulu yang membuat kesal OC Kaligis/Penggugat.
Karenanya, sidang hari ini dianggap selesai dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari para penggugat, kata majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, mediasi kedua belah pihak gagal, karena pihak tergugat tidak mau mengikuti kehendak Penggugat yaitu melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dengan berbagai alasan.
Padahal Novel sudah jelas sebagai tersangka penganiayaan/pembunuhan, dan sudah P-21.
Sepeti diberitakan sebelumnya, pengacara senior OC Kaligis ini menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait tindakan tersangka Novel Baswedan yang melakukan penganiayaan terjadap tersangka pencurian burung walet hingga meninggal dunia.
Dalam gugatannya OC Kaligis meminta PN Jaksel memerintahkan para tergugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu melanjutkan berkas perkara pencurian sarang burung walet yang menyeret nama penyidik senior KPK Novel Baswedan agar berkas perkaranya dilimpahkan kepengadilan untuk diproses secara hukum.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawanan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan praperadilan PN Bengkulu No.2/Pid.pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Serta memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di PN Bengkulu," kata Kaligis.
Kasus ini bermula saat Polres Kota Bengkulu menangkap pencuri sarang burung walet.
Dalam kasus penangkapan itu, Novel Baswedan yang masih berstatus anggota Polri dan menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, disebut melakukan penganiayaan terhadap Aan, salah satu pelaku hingga meninggal dunia.
Perkara Novel ini ditangani oleh Manes Polri, dan berkas perkara atas nama tersangka Novel Baswedan ke tergugat I yaitu ke Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan pada tergugat II.
Namun pada kenyataannya sampai sekarang berkas Nobel Baswrdan ini belum dilimpahan ke Pengadilan Neheri Bengkulu untuk proses penuntutan," kata OC Kaligis. (SUR).










No comments