Tersanga Kasus Asuransi Jiwasraya Bukan Hanya Lima, Bisa Bertambah.


Teks foto: JAM Pidsus M Adi Toegarisman saat memberikan keterangan pers.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tentang  sudah ditetapkanya 5 orang tersangka  dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun lebih karena sudah ada alat bukti yang cukup, dan proses penyidikan tidak berhenti sampai disini saja, tapi akan terus berlanjut.

Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) M Adi Toegarisman di gedung bundar yang didampingi Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, dan  Kapuspenmum Hari Setiyono.

“Bahwa tim penyidik menahan kelima tersangka  tersebut
guna kelancaran proses penyidikan,  seperti diatur di KUHAP, ” jelas Adi dalam keterangan pers.

Masih kata Adi, proses penyidikan masih terus berjalan, dan belum  dapat katakan siapa tersangka berikutnya.  Ikuti saja proses penyidikan, katanya.

Lima orang yang dijadikan tersangka oleh Kejagung,  ini merupakan  bagian dari 13 orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri,  sejak Desember 2019.

Delapan orang lagi masih berstatus saksi dan beberapa telah,  sedang dan akan dijadwal lagi pemeriksaan adalah  Eldin Rizal Nasution,    Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, De Yong Adrian, Muhammad Zamkhani, Djony Wiguna,  Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy.

Lima yang dicegah dan dijadikan tersangka,  adalah Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro
Kemudian mantan Kadiv Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera)  dan Hendrisman Rahim (Mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya)

Tentang upaya pemblokiran aset dan rekening tersangka,  Adi kembali mengingatkan bahwa semua ada proses dan pentahapannya,ikuti saja perkembangannya, katanya.

Kasus mega korupsi mencuat,  setelah PT Asuransi Jiwasraya gagal bayar premi dari JS Saving Plan sebanyak Ro12,4 triliun, Desember 2019

Produk yang menawarkan bunga di atas bunga deposito dan obligaei  ini mampu menyedot nasabah, tidak terkecuali warga negara Korea Selatan, sayangnya dana yang terkumpul dibelikan saham-saham gorengan dan reksadana yang berkualitas rendah.

Saham-saham itu, antara lain PT Sugih Energy (SUGI),  PT Trikomsel Oke (TRIO), PT Eureka Prima Jakarta (LCGP).  Serta saham Bank BJB (BJBR), saham Semen Baturaja (SMBR)  dan PT PP Properti.

Akhirnya Jiwasraya kebobolan bahkan kebangkrutan,  karena antara kewajiban dengan aset sudah jauh timpang. Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan gagal bayar pada rapat Komisi VI DPR,  Senin (16/12/2019).
Kasus ini  diperkirakan akan terus berkembang baik tersangka yang akan ditahan  maupun sejumlah pihak yang akan dipanggil Kejagung untuk dimintai ketetanhannya. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.