Karena Virus Corona, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda.

petugas Penyemprotan
JakartaBERITA-ONE. COM-Penyemprotan.Seluruh gedung  pengadilan Negeri Jakarta Pusat baik didalam atau luar  ruangan dilakukan penyemprotan guna mengurangi penyebaran virus corona atau covid 19.

" Hari ini baru kita lakukan penyemprotan disinfektan mulai dari Basement, Ruang Sidang, ruang hakim, panitera dan ruang pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, "ungkapnya pada wartawan  di gedung Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat jalan bungur nomor 24, 26 dan 28 Kemayoran, Jakarta Rabu 18 Maret 2020.

Selain melakukan penyemprotan pihaknya juga memeriksa semua pengunjung yang masuk ke lingkungan PN Jakarta  Pusat .Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat baik terdakwa, penasehat hukum, jaksa, wartawan dan pengunjung sidang lainnya akan menjalani test pemeriksaan suhu tubuh, tanbah Dr Yanto SH.

Dikatakannya  dengan adanya upaya pencegahan virus Corona atau covid 19 di Pengadilan negeri Jakarta Pusat maka ada beberapa persidangan yang ditunda. 

Kalau persidangan yang  masa tahanannya sudah  mepet tetap dilakukan sidangan.
Namun bagi persidangan yang masa penahanannya   masih lama atau panjang,  teman teman hakim menunda persidangan hingga 2 Minggu. 

Tapi semuanya itu  tergantung majelis hakimnya yang bersangkutan. Untuk  sidang PKPU waktunya hanya 20, serta persidangan yang masa tahanannya sudah mepet tetap seperti biasa.

Yanto  menambahkan,    pihaknya belum meliburkan pegawai di Lingkungan PN Jakarta PUsat, dan " Alhamdulillah untuk pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat Mereka belum diliburkan,  masuk  seperti biasa kecuali pegawai magang sudah dipulangkan.

" Kami  juga sudah punya alat deteksi untuk mrnangani penyebaran covid 19 di lingkungan PN Jakarta Pusat, " tambah Yanto. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.