Satu Pengedar dan Dua Pemakai Narkoba di gerebek Polisi
![]() |
AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik selaku Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, SH membenarkan penangkapan tersebut,
"Pengedar ini sudah meresahkan warga masyarakat, jadi kalau orang beli narkoba langsung di sediakan tempat dan peralatan. Maka dengan itu dua orang pemakai juga kita ciduk dari Pondok Pelaku pengedar"Kata Jon.
Lanjutnya, Di Dusun I Desa Saud Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba Seorang pengedar dan Dua pemakai yang sedang asik Nyabu juga turut di ciduk aparat sat narkoba.
Diakui Atai (32), ia sudah lama mengedarkan Sabu tersebut dimana dari hasil introgasi humas, dia mendapatkan barang dari seorang Bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ditambahkan atai, ia juga menyiapkan tempat dan peralatan untuk para pemakai yang membeli dengan nya. Pada saat penggeledahan Sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,13 (Nol koma tifa belas) Gram, 9 (Sembilan) Buah Pirek Kaca, 1 (Satu) buah Kotak Plastik bening, 2 (Dua) Bal plastik klip bening, 1 (Satu) buah Sekop plastik warna hijau, Uang Tunai sebesar Ro.100.000,-)Seratus ribu rupiah) di akui pelaku Atai.
![]() |
" Tiga pelaku yang kita amankan, saat ini masih dalam penyidikan kita"tambah nya lagi.
Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, Ketiganya diancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (RM)
No comments