Kasus Pembunuhan 6 Pendukung M.RIzieq Siap Dilimpahkan ke Kejagung


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan 6 orang pendukung Muhammad Rizieq Sihab  (MRS) atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim Kepolisian RI tentang dimulainya penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap 6 (enam) orang massa pendukung MRS yang terjadi di Tol Cikampek KM 51,2 Karawang.

Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
Dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang  tewas tertembak   polisi di dekat pintu tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020). Keenam orang yang sebelumnya disebut kelompok orang tak dikenal, belakangan diketahui merupakan anggota dari laskar Front Pembelajaran Islam (FPI), sebuah organisasi yang telah dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

FPI menyebut laskar yang tertembak aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta - Cikampek Kilometer 30 tersebut tengah mengawal Imam Besar Habib Rizieq Sihap. (SUR).

 

No comments

Powered by Blogger.