Kasus Pembunuhan 6 Pendukung M.RIzieq Siap Dilimpahkan ke Kejagung
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan 6 orang pendukung Muhammad Rizieq Sihab (MRS) atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.
Pelimpahan
berkas perkara tahap pertama atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO
diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23
April 2021 yang diterima di Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum Kejaksaan Agung pada tanggal 27 April 2021.
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP) Nomor: B/81.5a/IV/2021/Dittipidum tanggal 13 April 2021 dari Bareskrim
Kepolisian RI tentang dimulainya penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan
terhadap 6 (enam) orang massa pendukung MRS yang terjadi di Tol Cikampek KM
51,2 Karawang.
Berkas
perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa
P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan apakah
berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun
materiil (P.18).
Dan 7 (tujuh) hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara
belum lengkap.
Seperti
diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 orang tewas tertembak
polisi di dekat pintu tol Karawang Timur, Senin (7/12/2020). Keenam orang
yang sebelumnya disebut kelompok orang tak dikenal, belakangan diketahui
merupakan anggota dari laskar Front Pembelajaran Islam (FPI), sebuah
organisasi yang telah dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu.
FPI
menyebut laskar yang tertembak aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta -
Cikampek Kilometer 30 tersebut tengah mengawal Imam Besar Habib Rizieq Sihap.
(SUR).
No comments