Tiga Pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Diperiksa Kejaksaan Agung.
![]() |
Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH.
Kepala
Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer
Simanjunyak SH.MH mengatakan, tiga orang saksi
tersebut antara lain, HW selaku Direktur Operasional PT. Antam, Tbk; DM selaku
Senior Manager Legal PT. Antam, Tbk,LW selaku Legal PT. Timah Tbk (Mantan Legal
PT. Antam Tbk periode 2003-2018).
Kapuspen menambahkan, pemeriksaan terhadap para
saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
sendiri.
Sedangkan
kegunaannya untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana kasus jual
beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun.
Pemeriksaan
saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan
penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi
diperiksa dengan Penyidik.(SUR).
No comments