KPK Tetapkan Mantan Direktur Dirjen Pajak Jadi Tersangka.
![]() |
| Teks foto : Katua KPK Firli Buhari saat menetapkan Angin Priyitno Aji jadi tersangka. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, Selasa (4 /5/ 2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan mulai beberapa bulan lalu Angin ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Dijelaskan oleh ketua lembaga anti rasuah Firli, penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak bulan Februari 2021 lalu.
Dengan perbuatannya tersangka disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kala itu bertindak cepat dengan mengadakan jumpa pers terkait adanya dugaan kasus korupsi pajak tersebut. Saat jumpa pers itu dilakukan ( 3/3 2021) lalu , Angin sudah mengundurkan diri, sehingga memudahkan pemeriksaan.
Keesokan harinya KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya. Salah satunya adalah Angin Prayitno Aji. (SUR).
T










No comments