Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diperiksa Dalam Dua Kasus Korupsi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pitsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dalam dua perkara korupsi sekaligus.
Menurut Direktur Penyidik (Dirdik) DR Febrile
Adriansyah SH.MH mengatakan, Alex Nurdin diperiksa
dalam kasus PD PDF dan Masjid Swiwijaya Sumsel, Selasa9( 4 /5/ 2021).
Seperti diketahui, Alex Noerdin pernah diperiksa Kejagung
dalam kasus
PD. PDE dimana peran terperiksa sangat signifikan, sehingga negara
dirugikan hingga ratusan miliar. Dan Alex Nurdin yang pada
tahun 2008 -2018 sebagai Gubernur Sumsel
Sedangkan dalam kaitannya pembangunan masjid
Swiwijaya kedudukan Alex adalah sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Yayasan
Masjid Sriwijaya. Sementara Ketua Yayasan Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua
ICMI.
Pada waktu itu kasus pembangunan masjid ini ditangani
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Karena kesibukan sebagai Anggota DPR, maka
pemeriksaan dilakukan, di Kejaksaan Agung.
Kejati Sumsel telah menetapkan 4 tersangka,terdiri Eks.
Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya EH, KSO (Kerjasama Operasi) PT.
Brantas Abipraya Ir. DK, Kadiv Pelaksanaan Lelang Sya dan Kuasa KSO Abipraya-PT.
Yodya Karya Yud.
Pembangunan Masjid diatas tanah areal seluas 9 hektar
dibangun 2009 dan dan bersumber dari APBD Sumsel 2015- 2017 sebesar
Rp130 miliar.
Biaya pembangunan masjidnya sebesar Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru
pondasi dan terbengkalai sampai sekarang. (SUR).










No comments