Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati Dan Seumur Hidup

Teks foto: Dua terpidana mati dan seumur hidup usai sidang.Teks foto: Dua terpidana mati dan seumur hidup usai sidang.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman mati terhadap Nur Rahmat, sedangkan rekannya Honi Afrizal dijatuhi hukuman Seumur hidup. Mereka terbukti memili narkotika golongan I berupa sabu sabu seberat 264 Kg lebih, Kamis 13/1/2022.

Hakim dalam amar putusannya mengatakan,terdakwa atas nama Nur Rochman alias Dede dan Honi  Aprizal alias Apri   telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Dan beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Rachman  berupa Pidana  Mati. Sedangkan Terdakwa Hono  Aprizsal  Pidana penjara seumur hidup.

Barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat netto 264,6188 kg (dua ratus enam puluh empat koma enam satu delapan delapan kilogram), 2 (dua) unit handphone berbagai beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-putih, topi warna putih, serta kaos warna putih dirampas untuk dimusnahkan

Barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dirampas untuk  negara.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya  menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan Pidana Mati. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum serta para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir.((SUR).


No comments

Powered by Blogger.