Kajari Tahan Mantan Kadinkes Kota Prabumulih dr.HTT

Tersangka dr HTT

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM- Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih dr.HTT ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Jumat (8/4/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjas dalam siaran pers mengatakan bahwa pada hari ini tanggal 8 April 2022 tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Prabumulih menetapkan dr HTT sebagai tersangka.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Print-01/L.6.17/Fd.1/03/2022 telah mengumpulkan alat dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Home Visit tahun 2017 lalu” ucap Anjas kepada wartawan.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Akibat perbuatan tersangka dr.HTT terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaa  (LHP)  Inspektorat Daerah kota Prabumulih.

‘’Tersangka dr.HTT kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan penahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih” lanjut Anjas.

Sementara itu, H Sanjay Yunus Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih usai menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Prabumulih mengaku sangat terkejut dengan kabar tersebut mengingat dr.HTT dalam pandangannya merupakan orang Alim dan baik.

“Aku terkejut baru dapat kabar hari setau saya dia orang baik dan alim” tutur Sanjay sapaan akrabnya kepada wartawan.

Pemkot Prabumulih mengaku telah menyiapkan tiga pengacara sebagai pendampingan hukum tersangka dr.HTT dan hingga berita ini diterbitkan Walikota Prabumulih Ridho Yahya belum mengetahui kabar penahanan tersangka.

Belum tau pak wali, aku juga baru tau sekarang sempat terkejut, aku tau dia (dr.HTT) orangnya alim” tutupnya.

Untuk diketahui penahanan tersangka dr.HTT merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat ML mantan PNS di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan di Lapas kelas I Pakjo Palembang.(Apandi)

No comments

Powered by Blogger.