Prof DR OC Kaligis Lapor Lagi Ke Presiden Soal Tabungannya Di Asuransi Jiwasraya Rp 33 M Belum Dibayar.

Tek foto : Prof DR OC Kaligis SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Untuk yang kesekian kalinya  Pengacara senior Prof DR  OC Kaligis SH.MH  mengungkapkan isi hatinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Hal yang diadukan  soal uang tabungannya di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rp 33 milyar yang sampai saat ini belum dibayar, meski sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang bersifat "Serta Merta".

Segala upaya hukum telah saya lakukan, namun tanpa hasil. Tadinya saya percaya bahwa sebagai negara hukum, Jiwasraya adalah perusahaan negara taat hukum,” kata OC Kaligis, tuturnya dalam surat yang disampaikan kepada Presiden Jokowi   30/5/2022.

Katanya, baik Menteri, penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semua lepas tangan ketika Jiwasraya terlibat skandal keuangan alias terlibat mega korupsi.

“Hukum tidak mampu membantu pengembalian uang saya. Laporan Polisi saya pun sama sekali diabaikan oleh oknum penyidik yang menangani LP saya,” jelasnya.

Ditambahkan, “Yang dapat saya lakukan hanya berupaya, berjuang melalui para pengusaha luar negeri yang hendak bekerja sama dengan BUMN agar berhati-hati bila mana penyelesaian sengketa harus melalui hukum Indonesia,” ujar OC Kaligis memberi saran.

Dalam suratnya, ia juga menyoroti kinerja OJK. Akibat lemahnya pengawasan OJK, baik bank-bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran produk protection plan maupun publik, terkecoh oleh Program Rekayasa Protection Plan yang diluncurkan oleh Jiwasraya.

“Dalam rangka pengawasan, seyogyanya PT Jiwasraya memberikan laporan audit keuangan tahunan kepada OJK tanpa menyembunyikan mega korupsi Jiwasraya yang sudah terjadi sejak tahun 2004, akibat spekulasi permainan gorengan saham, seperti yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Ia mengatakan, Jiwasraya sejak semula mengakui kewajibannya untuk mengembalikan uang tabungannya. Bahkan sampai saat ini, salah seorang petinggi Jiwasraya masih mengunjungi kantornya dalam rangka penyelesaian kewajiban Jiwasraya kepada dirinya.

Kalau menurut perhitungan putusan pengadilan, kewajiban Jiwasraya yang harus dipenuhi kepada saya berjumlah kurang lebih Rp33 miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan bunga 1 persen per bulan sejak saya mengajukan gugatan,” pungkas OC Kaligis dalam suratnya.(SUR).


No comments

Powered by Blogger.