Kejagung Amankan Terpidana Dona Sari Dewi

Teks foto : Dona Sari Dewi.

Jakarta,BERITA-ONE-COM-Dona Sari Dewi SP. MSI (40 ) terpidana korupsi yang selama ini boron, berhasil diamankan di Jalan Koto Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang, oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Selasa (7/3/2023).

Buronan yang  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang ini beralamat komplek  Graha Sang Pakar Blok G No.4, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padan merupakan terpidana  dalam kasus  tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1112 K/Pid.Sus/2022, DONA SARI DEWI  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu yang bersangkutan juga dihukum  pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta .


Terpidana DONA SARI DEWI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang.  

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.