PTUN Jakarta Menangkan JPN Kejari Jakarta Pusat

Teks foto : Gedung Kejari Jakpus. 

Jakarta,BERITA-ONE-COM-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jakarta  memenangkan  Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan   PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) dan PT. Ricobana Abadi (PT RA).

Dalam kasus ini  Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat digugat terkait sita eksekusi tambang dan atau alat berat PT.GBU dan PT RA di Kutai Barat Kalimantan Timur.

Putusan PTUN Jakarta No.330/G/TF/ 2022/PTUN.JKT dan No.331/G/TF/2022/PTUN. JKT tanggal 6 Maret 2023, menyatakan bahwa eksepsi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kompetensi absolut diterima .

Dalam pokok perkara hakim menyatakan gugatan TUN PT GBU dan PT RA tidak diterima dan menghukum PT GBU dan PT RA untuk seluruhnya  membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 47.463.000,-, ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keteranganya, Selasa (7/3/2023).

Sebelumnya terhadap PT. GBU dilakukan tindakan sita eksekusi oleh Kejari Jakpus karena terkait dengan terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang PT. Jiwasraya oleh an. Heru Hidayat.

Adapun lahan tambang dan alat berat PT GBU. saat ini dalam proses lelang negara yang diajukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI dengan nilai appraisal lebih kurang Rp 3,4 triliun. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.