Kejagung Tetapkan JS Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi PT. Waskita Beton

Teks foto : Tersangka JS.

Jakarta,BERUTA-ONE.COM.-Penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka JS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu  (8/3/203).

Tersangka JS  diduga  melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Yang bersangkutan  tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Perbuatan Tersangka JS disangka secara Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , kata Puspenkum Kejagung. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.