Para Terdakwa Korupsi Kasus PT. WBP Digelandang Ke Pengadilan Tipikor Jakarta.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelandang 4 terdakwa korupsi PT Waskita Beton Precast masing masing  terdakwa Agus Wantoro, terdakwa Agus Praharmono, terdakwa Anugiantoro dan terdakwa Benny Pratowo ke Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (14/3/2023)

Dalam dakwaan di sebutkan mereka  diduga melakukan  tindak pidana korupsi dengan cara penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.


Para Terdakwa didakwa melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Merunut catatan BERITA-ONE.COM  perbuatan para terdakwa ini merugikan negara sekitar Rp 2,5 triliun lebih   dengan cara menyalah gunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif.


Modus yang digunakan mereka melakukan pengadaan fiktif dengan cara meminjamkan beberapa bendera  perusahaan dengan membuat surat pemesanan fiktif, meminjam bendera vendor/supplier, membuat tanda teritorial fiktif, dan membuat surat jalan fiktif, semua tidak jelas barang dan proyek apa saja yang dikerjakan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.