Komplotan Polisi Gadungan Yang Merampas Motor Ditangkap Polisi


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim gabungan Polres Jakarta Barat dan  Polsek Kembang berhasil menangkap komplotan polisi gadungan yang merampas sepeda motor hingga korban menderita kerugian Rp 44 juta lebih.

KapolresMetro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompri Kurniawan dan Wakasat reskrim Kompol Niko Purba mengatakan, Para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 Tim, Tim pertama melakukan COD dengan korban dan Tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh Tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban

” Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, Selasa, 14/3/2023.

Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran di motor)

“Ke enam pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Jl. Kali Abang Tengah Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jl. Gg Masjid Poncol Kel. Desa Jampang Kec. Kemang kab. Bogor Jawa Barat,” ujar Kombes pol M Syahduddi

Lebih jauh Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, Awal mula kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Menurut keterangan korban, pada saat itu mengenal pelaku melalui media sosial Facebook lalu pelaku ingin menjual Motor ADV sekitar 10 Juta rupiah, lalu korban bertemu pelaku ZK dan mentransferkan uangnya melalui M Banking Bank BNI a.n. HANDI LESMANA

Kemudian setelah selesai mentransfer korban akan pergi,  dan datang pelaku lainnya dengan menaiki mobil sebanyak 6 orang mengaku sebagai anggota polisi

Selanjutnya korban  ditarik oleh para pelaku ke dalam mobil dan korban di ikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.

Setelah itu  korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil pelaku meminta nomer Pin M Banking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak 34.000.000,-

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000,- dan melaporkannya Kapolsek kembangan,” terang Syahduddi

Menerima laporan tersebut kemudian tima gabungan dibawa pimpinan kanit Krimum AKP Edi Budi, Kanit Reskrim Polsek kembangan Akp Diaman Saragih dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan olah TKP di sekitar lokasi B

Berkat kegigihan anggota, para pelaku berhasil diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor, 2 (Dua ) Unit HP OPPO warna Putih (Alat untuk kejahatan), 5 (Lima) Buah STNK asli kendaraan Roda Dua, 2 ( Dua ) Buah Senjata mainan jenis Revolver, 1 (satu) Buah Buku Catatan pengeluaran, 2 (Dua) Buah Lakban warna Hitam, 1 (Satu) Buah Rompi polisi, 2 (Dua) Buah Borgol Polri, 2 (Dua) Buah kalung Lencana kewenangan Polri, 9 (Sembilan) Buah Plat Nomer kendaraan Roda Dua (motor).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (TBN/SUR). 


Teks foto: Polisi dan barang bukti.

No comments

Powered by Blogger.