Terdakwa Bety Dituntut Hukuman Selama 7 tahun Penjara.

Teks foto: Terdakwa Bety.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut hukuman selama 7 tahun penjara potong tahanan terhadap terdakwa Bety dalam kasus PT ASABRI  di Pengadilan Tipikor  Jakarta,  Selasa (28/3/2023).

Terdakwa Bety oleh JPU dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 -2019.

Adapun amar tuntutan JPU terhadap terdakwa BETY menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketentuan tersebut  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

" Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp431.371.716.924,93". kata Jaksa.

Ketentuan yang harus ditaati terdakwa adalah ; jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 04 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.