Tujuh Pemeras Dengan Modus THR Diamankan Polisi

Teks foto : Polres Metro Tangerang Kota

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polsek Ciledug menindaklanjuti aduan dari sejumlah pedagang kaki lima pasar malam di Call center 110 terkait upaya pemerasan dengan meminta tunjangan hari raya (THR) oleh sekelompok oknum masyarakat, kata Kapolres Metro Tangerang kota Zain Dwi Nugraho.

Penindakan dipimpin oleh Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha Suryo dan jajaran di Jalan Taman Asri lama, Kelurahan Cipadu jaya dan Cipadu Induk, Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Selasa (28/3/2023) malam.

Ia  mengungkapkan, tujuh orang telah diamankan pihaknya kemudian pada saat diamankan ditemukan adanya surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300ribu per/pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp 785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Zain kembali menegaskan, Polisi akan lebih mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.

“Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya (TBN/SUR).


No comments

Powered by Blogger.