Jangan Ada Saksi Yang Memfitnah Agus Purwoto, Akan Saya Laporkan Ke Mabes Polri.
RM Tito Hananta Kusuma SH.MH |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus korupsi Satelit Slot Orbit 1.2.3 yang kata Jaksa merugikan negara Rp 450 Miliar digelar kembali dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kamis (13//4/2023).
Usai saksi Kolonel Burcok Pardede memberikan keterangan, Kuasa hukum terdakwa satu Laksamana Muda (PUR) Agus Purwoto, RM Tito Hananta Kusuma SH.MH mengatakan, Kami bersyukur kepada Kolonel Burcok Pardede yang telah menyampaikan fakta yang baik sekali.
Pertama, nama Agus Purwoto ada didalam rapat Kabinet Presiden tanggal 4 Desember 2015. Jadi Agus Purwoto ada di London sebagai utusan resmi Pemerintah Indonesia ",Katanya.
Dan yang kedua kata RM Tito menambahkan, Saksi juga mengatakan bahwa Agus Purwoto adalah seorang Prajurit yang Patriotik yang taat perintah atasan, dimana sebelum menandatangani surat, mohon ijin dulu kepada Menhan Riamizat Riangkudu kala itu, dan di ijinkan. Selanjutnya Agus Purwoto menandatangani surat yang berkaitan sewa satelit Slot Orbit 1.2.3 tersebut.
Kemudian Menhan Riamizat Riangkudu membuat surat keputusan (SK) atas rekomendasi BPKP dan Irjen Kementrian Pertahanan yang isinya SK Menhan menunjuk Afasi dalam proyek Penyewaan Satelit, sehingga perintah Menhan sudah dilaksanakan secara lisan maupun tertulis. Jadi Agus Purwanto melaksanakan perintah atasan.
Nanti kami akan minta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan Agus Purwoto, karena dia telah melaksanakan perintah atasan dengan baik tidak dipidana, dan kami sudah dapat membuktikan Agus Purwoto adalah prajurit yang bersih dan tidak menerima imbalan apapun.
Jadi, tambah RM Tito, seorang prajurit TNI dalam melaksanakan tugas tidak bisa dituntut secara hukum. Ini akan saya buktikan pada persidangan selanjutnya, katanya.
Saksi Burcok juga mengatakan, saat di London dalam keadaan terdesak, dimana saat itu hanya ada dua pilihan, perusahaan satelit Suraya dan Atlantik. Suraya didekati tapi menolak, sehingga yang ada hanya Atlantik sehingga keputusan diambil dengan seijin Menhan Riamizat Riangkudu.
Dengan demikian Agus Purwoto sudah melaksanakan perintah atasan dan tidak menerima apa apa.
Untuk itu saya ingatkan, kepada saksi saksi yang lainnya jangan membuat fitnah kepada Agus Purwoto. Kalau itu dilakukan akan saya laporkan ke Mabes Polri," pungkas RM Tito.
Seperti diketahui, Agus Purwoto disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta karena didakwa melakukan korupsi bersama tiga orang terdakwa lainnya yang merugikan negara Rp 450 miliar. (SUR).
No comments