Kejagung Tahan Dirut PT. PKS Terkait Korupsi.

Teks foto: Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.

Jakarta,BERITA- ONE.COM-JAM PIDSUS Kejaksaan  Agung (Kejagung)  menetapkan dan penahanan seorang tersangka  yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

SM selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PKS) ditahan  di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei 2023 s/d 10 Juni 2023, Senin 22/5/2923.

Perbuatan  tersangka SM dalam perkara ini yaitu Menandatangani Kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).

Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).

Selain itu tersangka SM menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/fiktif).

Menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100%) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (fiktif).

Dan juga menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, furniture, fixtures dan equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp4.354.513.000.

Akibat perbuatannya, Tersangka SM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan ditetapkannya satu orang tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 8 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, Tersangka BR, dan Tersangka SM terqng Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.