RM Tito SH : Dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 Klien Kami Tidak Ada Unsur Melawan Hukum

Teks foto" Tim pengacara Laksamana (Pur) Agus Purwoto.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis hakim Frengky  Sahlan SH  kembali membuka persidangan kasus korupsi Satelit Slot Orbit 123 yang katanya merugikan negara sekitar  Rp 450 Milyar dengan terdakwa Laksamana (Pur) Agus Purwoto Cs dangan agenda pemeriksaan  lima orang saksi yang antara lain Dea dari BPKP dan Fatrol M dari Kementerian Pertahanan RI, Senin 22/5/2023.

Menurut penasehat hukum  (PH) terdakwa Agus Purwoto, RM Tito Hamanta Kusumah SH.MH menyatakan, bahwa keterangan dua orang saksi tersebut sangat menguntungkan klien kami.

Pertama, keterangan Dea dari BPKP mengatakan tentang adanya perintah Presiden dalam rapat Kabinet 4 Desember 2015 yang memerintahkan menyelamatkan  satelit Slot Orbit 123.

Yang kedua, keterangan saksi Fatrol M dari Kementrian Pertahanan RI yang mengatakan bahwa pembayaran kepada Alpanti didasarkan hasil Audit BPKP tahun 2018. Jadi dua keterangan saksi tadi jadi jelas, tidak ada unsur  melawan hukum.

Kemudian, unsur adanya ketaatan dari BPKP sebagai Auditor pemerintah dimana Kementrian Pertahanan taat azas karena mengikuti arahan BPKP. Nanti akan kami  buktikan bahwa tentang adanya arahan dari BPKP untuk menerbitkan surat keputusan  Menteri Pertahanan untuk menunjuk Alpanti, dan sudah dilaksanakan oleh Menhan sehingga tidak ada unsur  melawan hukum (PMH).

Harapan Rolan Hutabarat SH, kuasa hukum Laksamana (Pur) Agus Purwoto lainya mengatakan, kami berharap pihak pengadilan nanti akan memutuskan klien kami tidak bersalah , karena pembayaran sudah di reviu oleh BPKP . Kalau sudah demikian, dimana tentang kerugian negara yang disebut sebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kata Rolan dengan nada tanya.

Diketahui ,  Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto  disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta bersama  Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.