Seleksi Panitera Pengganti Di MA Yang Berkompeten Dan Beritegritas Tinggi Sedang Diseleksi.

Teks foto: Suasana acara seleksi

Jakarta,BERITA-ONE.COM.Pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA)  RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. 

Hal ini dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan Panitera  Pengganti pada Mahkamah Agung (MA) RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, kata Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assessment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, (22/5/2023).

Ridwan Mansyur yang pernah jadi humas di pengadilan negeri Jakarta Pusat tersebut menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti

Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasinya dalam.

Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assessment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari ke depan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.

Tahapan Profile Assessment ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata

Dalam pelaksanaan Profile Assessment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

Masih kata Ridwan Mansyur, l pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.

Pada acara yang dihadiri  Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI, demikian keterangan dari Humas MA. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.