Kejari Prabumulih Terima Uang Titipan Tersangka Mantan Sekretaris Bawaslu Provinsi

salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi itu hari ini mengembalikan uang Rp. 230.000.000 dikantor Kejari Prabumulih.

PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan juga Ir. H. Iriadi, MS mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang.

Terkait kasus tersebut, salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi itu hari ini mengembalikan uang Rp. 230.000.000,- dari aliran dana sesuai dakwaan jaksa penuntut sebesar Rp. 430.000.000,. yang sempat dia nikmati.

Pengembalian atau titipan uang tersebut dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Arianto SH didamping anak terdakwa Iriadi di Kantor Kejari Prabumulih diterima langsung oleh Tim Penyidik Kejari Prabumulih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH dalam pers release di Kantor Kejari Tim Penyidik membenarkan telah menerima penitipan uang melalui Pengacara  tersangka, Kamis  (25/5/2023) . 

"Kita buat berita acara penitipan uang. Tentu apa yang kita dakwaan terhadap Iriadi akan kita uji dipersidangan dan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah sepanjang belum ada putusan hukum tetap," ujar Kajari Roy Riady. 

Ditempat yang sama PH Rudi Arianto, pihaknya menghormati proses hukum terhadap kliennya yang tengah berjalan. 

"Kami akan tetap beritikad dan berencana mengembalikan uang yang jadi dakwaan pada klien kami. Tapi kita tunggu uji dipersidangan atas jumlah uang tersebut yang akan dikembalikan," ungkapnya.(MM)


No comments

Powered by Blogger.