Bambang Kayun Diadili Karna Terima Suap Rp 57 Miliar

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap 

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Tipikor Jakarta mulai mengadili AKP Bambang Kayun yang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melalukan korupsi  dengan  menerima suap Rp 57 miliar lebih dari dua orang tersangka yang sampai sekarang masih buron,Kamis (25/5/2023).

Dalam sidang pertama ini jaksa mendakwa  Bambang Kayun  telah menerima suap dan membantu kedua tersangka Emiliya Said dan Hermansyah untuk melarikan diri yang  sampai saat ini belum diketahui rimbanya.

Dijelaskan, kasus dugaan suap dalam  perkara pemalsuan akta waris PT Aria Citra Mandiri (ACM) dimana AKP Bambang Kayun didakwa oleh Jaksa  menerima suap  senilai Rp 57,1 miliar.

Bambang Kayun jadi tersangka kasus suap pada kasus pemalsuan surat warisan PT Aria Citra Mulia (ACM) yang waktu itu  ditangani oleh Markas Besar Kepolisian RI. Kala  itu Mabes Polri telah menetapkan  Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka.

KPK menyebut Bambang Kayun beberapa kali memberikan saran dan mengarahkan Emilya Said dan Herwansyah selama proses perkara sedang berjalan. Bahkan, Bambang Kayun diduga pernah membocorkan hasil rapat di Kepolisian agar dijadikan materi gugatan Emilya Said dan Herwansyah.

AKP  Bambang Kayun  membantu Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dari proses hukum. Hingga kini, Emilya Said dan Herwansyah masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK pada 3 Januari 2023 lalu. Saat ini, ia ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bambang Kayun . Total nilai aset yang disita oleh KPK berjumlah Rp12,7 miliar. 

Usai Jaksa membacakan dakwaan, pengacara terdakwa tidak  melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Alasannya untuk menghemat waktu, sidang berikutnya langsung  untuk mendengarkan keterangan para saksi. Sidang ditunda satu pekan. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.