Menteri Kominfo Jhonny G Plate Diadili Karena Korupsi.

Teks foto : Menteri Jhonny G Plate paling kanan (baju batik)

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai majelis jakim Fatlan Hendrik mulai mengadili kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jhonny G Plate, Selasa,(27/6/2023)

Politisi partai Nasdem tersebut secara bersama dengan terdakwa lainnya didakwa melalukan korupsi sebesar Rp 8 triliun lebih dalam kasus BTS Bakti Kominfo.

Dalam sidang perdana ini terdakwa baju batik dan menggunakan masker putih memasuki ruan sidang sekitar pukul 10 tadi pagi dengan kawalan petugas yang sangat ketat dan tidak ada kalimat yang keluar dari mulutnya ketika disapa wartawan, baik sebelum atau setelah sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU ada dua terdakwa lainnya,  Anang Achmad Latif Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Yohan Suryono sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.

JPU mendakwa Jhonny dan kedua rekannya oleh JPU didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah terdakwa  kasus ini ada  6 terdakwa yang telah dijerat Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Proyek yang jadi bancakan  yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blank spot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Proyek dikorupsi sejak dari laporan itu disebut nampak dari fiktif studi kelayakan. terjadi manipulasi pertanggungjawaban progres proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dulu Proyek BTS mestinya dikerjakan selama 3 tahun ternyata dirancang selesai hanya dalam satu tahun.

Menurut laporan BPKP nilainya hingga Rp 8 triliun lebih, dan kerugian itu asa tiga bagian,  biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.