Kejagung Lakukan Penggeladahan Dan Penyitaan Dalam Kasus Ekspor CPO

Uang yang berhasil disita




Jakarta,-BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung  (Kejagung) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS melakukan penggeledahan dan penyitaan  3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara terkait ekspor CPO di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Yang dilakukan penggeladahan itu di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat berhasil memyita,kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Selanjutnya di  kantor PT Permata Hijau Group (PHG) menyita  berupa  tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023. 

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Demikian siaran pers Penkum  Kejagung 8 Juli 2023 .(SUR)

No comments

Powered by Blogger.