Korupsi Bank BJB Agus Hartono Dihukum 10,5 Tahun

Teks Foto : Suasana sidang.

Semarang,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan vonis selama 10 tahun dan 6 bulan terhadap Agus Hartono karena terbukti melakukan  tindak pidana korupsi dalam  kasus kredit macet Bank BJB, kata Kapuspen Kejagung DR Ketut Sumedana, Kamis (20/7/2023.)

Amar putusan majelis hakim terhadap terdakwa yang berlangsung Selasa/18/7/2023 lalu itu  menyatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. 

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani  dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan", kata hakim.

Selain itu  terdakwa juga dihukum  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bila  terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan BANDING. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.