Media Yang Bekerja Sama Dengan Kominfo PALI Harus Terverifikasi Di Dewan Pers Dan Wartawan Sudah UKW


PALI,BERITA-ONE.COM - Untuk meningkatkan kualitas pemberitaan di media konvensional yang bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten PALI terus melakukan langkah strategis agar suatu informasi bisa disebarluaskan dengan efektif.

Sehingga hasil yang didapat bisa menjadikan kabupaten PALI termasuk kegiatan dan program-programnya lebih dikenal luas.

Sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas suatu berita juga kualitas insan media akan diambil Dinas Kominfo kabupaten PALI.

Dan belum lama ini, Dinas Kominfo kabupaten PALI telah melakukan studi tiru ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menimba pengalaman cara dan pola atau sistem kerjasama dengan media konvensional maupun media lainnya.

"Tepatnya hari Kamis 27 Juli 2023 lalu kami ke Diskominfo Pemprov Jabar untuk mencari referensi sistem kerjasama dengan media. Hal itu kami lakukan atas arahan pak Bupati Dr Ir H Heri Amalindo MM," ungkap Khairiman, Kepala Diskominfo PALI, Minggu (30/7/2023).

Foto: Khairiman, Kepala Diskominfo PALI saat studi ditiru ke Diskominfo Pemprov Jabar, Kamis (27/7/2023).

Ditambahkan Khairiman, setelah melaksanakan studi ditiru di Diskominfo Jabar didapat beberapa pola yang akan ditiru dan secara bertahap akan diterapkan di kabupaten PALI.

"Ada beberapa persyaratan yang diterapkan oleh Pemprov Jabar dalam melakukan kerjasama dengan suatu Media dan akan diterapkan di PALI. Diantaranya media harus legal, memiliki badan hukum. Kemudian media itu harus terverifikasi di dewan pers atau minimal terdaftar di dewan pers," imbuhnya.

Sistem lain yang akan diterapkan di PALI ditegaskan Khairiman adalah wartawan suatu media yang ingin kerjasama dengan Pemkab PALI harus kompetensi dibuktikan dengan bukti lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan lembaga atau instansi legal dan diakui.

"Untuk pola ini, Diskominfo kabupaten PALI akan memfasilitasi seluruh wartawan untuk mengikuti UKW, baik itu dari PWI, IWO, IWOI, IJTI, PWRI, AUDI maupun organisasi profesi wartawan lainnya dengan mengundang penguji yang independen," tandasnya.

Beberapa persyaratan tersebut, jelas Khairiman, bukan berarti membatasi hak media untuk kerja sama. Justru hal itu bertujuan agar media dapat lebih profesional dan berkompeten dalam melahirkan produk berita sesuai kode etik jurnalistik.

"Sekali lagi, Pemkab PALI akan memfasilitasi kegiatan UKW dan wartawan yang ingin ikut tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini bentuk perhatian pak Bupati Heri Amalindo terhadap insan pers," tutupnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.