Mantan Walikota Kendari Dan Dirut PT. TMM Ditahan Kejaksaan

Tersangka SK

Jakarta,BERIT-OME.COM-Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Sulteng)  telah melakukan penahanan  tersangka SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017-2022) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada perizinan PT. Alfa Midi,Rabu ,(23/8/2023).

Dan dihari yang sama Kejati Sulteng menahan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur ( PT.TMM)  terkait  perkara tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.

Tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Tersangka RC

Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

Disamping itu SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari jelas Ade Hermawan .SH.MH Asisten Intel Kejati Sultra.

Sementara itu  RC setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kendari.

Peran RC adalah telah menerbitkan dokumen ore nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya yaitu PT. Tristaco Mineral Makmur.

Akibat perbuatan tersangka  hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang di lakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga menimbulkan kerugian negara. (SUR).

Teks foto: Tersangka SK dan RC.

No comments

Powered by Blogger.