Terdakwa Penggelapkan Uang Perusahaan Dan Pajak Diadili Di PN Jakarta Barat
Teks foto: Terdakwa Widya Andriani
Jakarta,BERITA-OME.COM-Sidang perkara penggelapan dalam jabatan yang diketuai majelis hakim Parmatony SH dengan terdakwa Widya Andriani dibuka kembali dengan agenda pemeriksaan saksi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 24/8/2023.
Saksi yang akan diperiksa pada hari ini (Kamis) berjumlah ada 6 orang saksi yang antara lain, Firly Oktaviani , Leny Manurung, Mechael, Imanuel dan Heri Seriawan . Namun saksi yang diperiksa baru satu yaitu Firly, dan belum selesai keburu sidang di skor.
" Sidang kami sekor sampai jam 3 sore nanti, karena ada hal yang urgen" , kata majelis hakim.
Persidangan yang dimulai dari jam 11 berjalan hanya dengan dua hakim, Ketua majelis dan seorang anggota hakim, karena satu hakim anggota lainnya sedang sakit.
Tetapi setelah sidang dibuka kembali jam 3 sore tadi, pun sidang terpaksa ditunda dengan alasan, hakim anggota yang tadi ikut menyidangkan tiba tiba tidak ikut sidang, katanya ada tugas yang mendadak, dan akhirnya sidang ditunda.
Dihadapan majelis hakim saksi Firly mengatakan dia mengaku kenal dengan terdakwa sejak tahun 2018. Kala itu ada informasi dari Sarah seorang karyawan pada perusahaan kami yang mengatakan bahwa Pondok Indah mengkonfirmasi tentang pembayaran sewa. Kemudian saksi menganjurkan pada Sarah untuk mencari bukti struk pembayaran setoran ke Bank, dan itu ternyata memang tidak tidak. Saksi menambahkan, cek tersebut atas nama Stiawan, Widya dan Heri.
Menjawab pertanyaan hakim saksi mengatakan, cek itu dapat dicairkan oleh siapa saja. Meski cek tersebut milik perusahaan. Kata saksi, cek dapat dicairkan oleh setiap orang yang memegang/ memilikinya.
Apakah cek perusahaan dapat dicairkan oleh orang lain? Yang dijawab saksi boleh.
"Tak boleh seperti itulah, karena cek ini milik perusahaan", kata hakim.
Dalam sidang Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, mencecar saksi Firly dan seperti mengarahkan saksi untuk mengikuti argumentasi hakim saja.
Sekitar pukul 15.30 WIB, persidangan dibuka lagi. Namun, kali ini hanya Ketua Majelis Hakim, Parmatoni yang memimpin sidang. Alasannya, hakim anggota Toga Napitupulu ternyata harus dirawat, dan belum bisa melanjutkan sidang .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsuah SH membenarkan, bahwa Terdakwa atas nama Widya Adriani alias Widya Binti Eddy Haryono diduga telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan di Perusahaan tempatnya bekerja.
Terdakwa bekerja sebagai bagian Finance. Jadi, ada sebesar Rp 400-an juta dana yang diselewengkan, termasuk dana pembayaran pajak. Terdakwa terancam hukuman penjara 5 tahun,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam Akhmad Akhsyah, kepada wartawan, usai persidangan di PN Jakarta Barat.
Azam menegaskan, pihaknya yang menyusun dakwaan akan membuktikan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Widya
Ketika ditanya mengenai lamanya proses pemberkasan terhadap perkara ini yang sampai 2 tahun, Azam mengatakan bahwa pihaknya baru menerima berkas perkara ini dari Polres pada akhir 2022 lalu.
"Enggak dua tahun dong. Sebab, berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) pertama saja masuk ke kami di Kejari itu pada akhir 2022. Itu SPDP pertama,” jelas Azam.
Azam menambahkan, kasus ini terungkap dan mulai dilakukan proses audit di internal Perusahaan yang bersangkutan pada tahun 2018-2019. Jadi, yang terungkap mulai 2018-2019. Namun dilaporkan ke Polisi, kita kurang tahu. Yang pasti SPDP pertama masuk ke kami pada akhir tahun 2022 .
“Saya sendiri sudah mau menahan Terdakwa di Rutan. Tetapi karena melihat kondisi Terdakwa sedang hamil begitu, ya demi kemanusiaan akhirnya tetap dilakukan penahanan, tetapi sebagai Tahanan Kota. Jadi, Terdakwa itu statusnya ya ditahan, sebagai Tahanan Kota,” terang Azam
Sidang digelar di Ruangan Nomor 8 yakni Ruang Purwata Gandasubrata Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan Ketua Majelis Hakim Parmatoni, dengan para Hakim anggota terdiri dari Toga Napitupulu, Sri Suharini.
Akhirnya, persidangan pun diskorsing lagi. Dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 28 Agustus 2023, pukul 10 pagi di Ruangan Nomor 8 yakni Ruang Purwata Gandasubrata Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dengan agenda, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum pelapor, Parlin Hasibuan, menyampaikan protes kepada Ketua Majelis Hakim melalui wartawan.
Menurut Parlin Hasibuan, sangat aneh sikap dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, sewaktu mencecar Saksi pelapor Firly Oktaviani.
"Itu aneh sekali. Masa jadi menggurui terus. Bukannya menggali dan mengungkapkan fakta-fakta, malah berupaya mengarahkan dan mencoba membangun opini seolah-olah Si Terdakwa adalah korban. Widya itu Terdakwa, bukan korban. Dialah pelakunya,” tutur Parlin Hasibuan.
Kemudian, lanjut Parlin Hasibuan, sejak awal kasus ini terungkap, Terdakwa Widya Adriani sudah diajak komunikasi baik-baik agar menyampaikan sebenar-benarnya dan setulus-tulusnya. Namun, Widya Adriani selalu ngotot dan menantang untuk membuktikan lewat pengadilan.
"Sudah pernah dilakukan mediasi. Namun dia menolak terus dan merasa tidak salah. Coba kalau dari awal jujur, mungkin sudah selesai urusan ini. Tetapi karena ngotot dan malah nantang ke pengadilan, ya udah Pelapor pun punya harga diri dong, ya udah proses hukum saja,” terangnya.
Terkait sikap Ketua Majelis Hakim, Parmatoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam enggan mengomentari.
“Saya enggak pas mengomentari itu. Yang pasti, kami sebagai JPU selalu menggali fakta-fakta dan bukti-bukti serta keterangan-keterangan saksi. Ke substansinya kalau kami,” ujar Azam.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kasi Pidum Kejari Jakbar), Sunarto, menegaskan, terhadap Terdakwa Widya Adriani dilakukan penahanan di Rutan Pondok Kelapa
Ditahan di Rutan Pondok Kelapa,” ujar Sunarto ketika dikonfirmasi wartawan.
Akan tetapi, pernyataan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto, itu dikoreksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Azam , bahwa Terdakwa Widya Adriani dalam status tahanan kota.
"Saya sendiri sudah mau menahan Terdakwa di Rutan. Tetapi karena melihat kondisi Terdakwa sedang hamil begitu, ya demi kemanusiaan akhirnya tetap dilakukan penahanan, tetapi sebagai Tahanan Kota. Jadi, Terdakwa itu statusnya ya ditahan, sebagai Tahanan Kota,” terang Azam.
Sedangkan pihak Terdakwa Widya Adriani, juga enggan berkomentar mengenai persidangan dan kasus yang diperkarakan tersebut.
Salah seorang anggota kuasa hukum Terdakwa Widya Adriani, Ewi, menolak mengomentari lebih jauh.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan atau komentar. Sebab, ya persidangan hari ini baru memeriksa satu orang saksi, dan itu pun belum selesai, sudah diskorsing sidangnya. Nanti pada persidangan berikutnya kami akan tanggapi,” ujar Ewi kepada wartawan.(SUR)
No comments