Pengadilan Tinggi Jawa Barat Potong Hukuman Mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan hakim Agung Sudrajad Dimyati yang oleh Pengadilan Negeri Bandung dihukum 8 tahun penjara, kini hukuman tersebut dipotong 1 tahun sehingga menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat),”  putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muzaini Achmad.

Hukuman yang diberikan selama 7 penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati  serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis putusan itu.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan Negara."

Salah satu yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim  karena  Sudrajad sebagai Ketua PN hingga berhasil menjadi hakim Agung MA merupakan salah satu alasan mengapa Majelis Hakim PT Bandung memotong hukumannya. Hal tersebut  tidak bisa begitu saja mengabaikan masa pengabdian Sudrajad Dimyati, yang sudah 38 tahun mengabdi pada  Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI

Kariernya terdakwa  dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.

Negara dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara."

Sebelumnya terdakwa  Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh PN Bandung dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Ia juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sudrajad dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD 80ribu /Rp 800 juta   untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana. 

Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif pertama. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.