Hakim Agung Gazalba Saleh Dibebaskan Oleh Hakim Tipikor Bandung.

Teks foto : Hakim Agung Gazalba Saleh.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Beda hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan Hakim Agung Gazalba Saleh ,Hakim Agung Sudrajat Dimyati hukumannya dipotong  satu tahun dari 8 penjara  menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Sedangkan Hakim Agung Gazalba Saleh  dibebaskan oleh Pengadilan tinggi Bandung dimana sebelumnya oleh Jaksa KPK dituntut 11 tahun penjara,Selasa ( 1/8/2023).

Dalam vonisnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan putusan bebas kepada hakim agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Alat bukti untuk menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim.Putusannya majelis hakim yang  membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dibenarkan JPU KPK Arif Rahman.

" Alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat kata. Padahal sudah diyakini alat bukti yang  dikantongi sudah sudah kuat untuk   menjerat Gazalba" tambah JPU.

"Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucapnya.

JPU KPK tersebut dalam requsitornya menuntut Gazalba Saleh selama  11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.