PihakTergugat Polda Simbolon Diperingatkan Lagi Untuk Melengkapi Bukti Bukti.
Teks foto : Suasana Persidangan Niaga Tersebut |
Jakarta, ERITA-ONE.COM-Sidang perdata dengan majelis hakim Made Dewa Ketut SH dibuka kembali dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Pada sidang hari ini Ketua majelis hakim kembali memperingatkan pihak tergugat untuk segera menyerahkan kekurangan bukti- bukti surat. "Dari 25 jumlah bukti- bukti akan diajukan, apakah hanya ini bukti yang diajukan tergugat", tanya Ketua majelis Hakim kepada pihak tergugat.
Bukti - bukti yang lainnya akan menyusul, pihak kami masih menunggu kiriman bukti-bukti lainnya dari Kedubes Korea", kata salah seorang tim Kuasa Hukum tergugat.
Pada persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Kamis masih memberikan kesempatan terhadap pihak tergugat untuk mengajukan bukti-bukti, karena pada dua pertemuan sidang sebelumnya tergugat belum mengajukan bukti-bukti.
Pihak tergugat hanya menyampaikan beberapa bukti saja, sedangkan untuk bukti-bukti T.1 sampe T.13 di pending, dan bukti T. 18 sampe T. 25 juga dipending.
Bukti- bukti yang diserahkan oleh tergugat juga sempat di pertanyakan oleh majelis hakim.
Mana bukti asli pembandingnya, kok hanya prisinan saja, " tanya hakim Dewa kepada tergugat dalam persidangan.
Belum ada pak, kami hanya menyerahkan bukti isi gugatan dan untuk bukti-bukti yang di pending, kami masih menunggu dari Kedubes Korea " kata seorang tim Kuasa hukum tergugat.
Sidang di tunda sampai tanggal 14 Agustus 2023, tergugat menyerahkan bukti-tambahan yang masih di pending, " Ujar Ketua Majelis hakim, sebelum menutup persidangan.
Perkara Niaga Nomor :55/Pdt.Sus.HKI/merek/2023 /PN.Niaga. Jkt. Pst, Perusahaan Nature Republic Co., Ltd., yang berdomisili di 534, Taheran- ro, Gangnam- gu, Seoul, Republik of Korea, melalui kuasa hukumnya dari "SKC Law" mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kelas 35 dibawah Daftar No. IDM001051008.
Gugatan pembatalan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 20 Tahun 2016, tentang merek dan indikasi Geografis ditujukan kepada:
1. Polda Simbolon ( Tergugat) pemilik pendaftaran merek NATURE REPUBLIC kekas 35 di bawah daftar No. IDM00151008, dan
2.Pemerintah RI cq. Kementrian Hukum dan Gak Asasi Manusia RI cq, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (Turut Tergugat).
Gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat sebagaimana didasarkan pada ketentuan pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2016, tentang merek. Dan dalam gugatan pembatalan merek yang di ajukan penggugat, menyatakan bahwa merek tergugat harus ditolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan- ketentuan pasal 21 ayat (1) huruf (a) (b) dan (c), ayat (2) huruf (a) dan ayat (3) UU RI No: 20 Tahun 2016, tentang merek.
Penggugat pemilik yang Sah dari Perusahaan Nature Republic Co., Ltd, yang didirikan pada tahun 2009 di Republik Korea. Perusahaan yang bergerak dalam produk-produk kosmetik, kecantikan dan perawatan tubuh tersebut, sejak tahun 2010 terus mengembangkan usahanya secara Internasional dan telah terdaftar di berbagai negara di belahan Dunia.
Dikatakan, hak penggugat atas merek Nature Republic telah berupaya guna mendapatkan perlindungan hukum atas merek-merek Nature Republik dengan mengajukan berbagai pendaftaran merek dan variasinya di berbagai kelas, termasuk di kelas 3, 5 dan 35 di setiap negara, termasuk negara asalnya Republik Korea dan di Indonesia.
Dan di Indonesia merek Nature Republik di bawah daftar No. IDM000259056 di kelas 3 milik penggugat telah mendapatkan perlindungan hukum sejak diajukan nya tanggal 9 Oktober 2008 atau 14 tahun yang lalu, sebelum merek tergugat mengajukan permohonannya di Indonesia.
Tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat sebagai pemilik Hak eksklusif atas merek Nature Republik dan Variasinya, pihak tergugat telah mengajukan dua (2) permohonan pendaftaran merek Nature Republik yakni : 1. Nature Republik dibawah agenda No: DID 2022 043011 di kelas 5, diterima tanggal 20 Juni 2022, telah ditolak permohonannya oleh turut tergugat dengan dasar pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan pasal 31 ayat (3) UU Merek
2. Nature Republik dibawah agenda No : JID 2022 029980 di kelas 35 diterima tanggal 9 Juni 2022.
Atas diterima pendaftaran merek pada tanggal 20Januari 2023 tersebut, menjadi objek gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat seperto dalam proses persidangan seperti sekarang ini.(SUR).
No comments