Berujung Damai, Gugatan Panji Gumilamg Terhadap Waketum MUI.

Teks foto : Humas PN Jakarta Pusat DR H. Zulkifli Adjo SH.MH.

Jakarta-BERITA-ONE.COM-Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI berakhir damai walaupun persidangan  sudah berjalan sekian lama.

Humas  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dr. H. Zulkifli Adjo, SH, MH mengatakan,  perkara gugatan Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sudah berdamai.

“Perkara gugatan Nomor 415 Tahun 2023, setelah di mediasi pada Tanggal 30 Agustus 2023, sudah damai,” ujar Zulkifli kepada wartawan di PN Jakpus pada Rabu (6/9/2023).

Lebih lanjut Humas  disapa pak menjelaskan inti perdamaiannya itu, Panji Gumilang telah mencabut gugatan terhadap Anwar abas dan MUI.

Tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Majelis Hakim telah membacakan penetapan perdamaiannya, Pada prinsipnya, dia mencabut gugatannya,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang mediasi keempat, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI telah sepakat berdamai. Perdamaian itu setelah kedua belah pihak itu menggelar sidang mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023) lalu.

Dalam mediasi keempat ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis,” kata Anwar di PN Jakpus usai sidang.

Intinya beliau mencabut gugatan terhadap diri saya karena beliau menganggap silaturahmi itu lebih penting,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran disebut komunis berdasarkan potongan video tanpa adanya klarifikasi.

Kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menjelaskan, ketidakhadiran Panji Gumilang ke pengadilan disebabkan tidak adanya izin dari Penyidik Bareskrim Polri. (SUR).




No comments

Powered by Blogger.