Kejari Jakpus Eksekusi Harta Terpidana Kasus Korupsi Dana Pensiun Pertamina

Teks foto : Para eksekutor dari Kejari Jakpus

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Harta milik koruptor Dana Pensiun Pertamina (Dapen) Muhammad Helmi Kamal Lubis yang berada di Bank BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 6/9/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Hari Wibowo, SH, MH. melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bani Immanuel Ginting, SH, MH. mengatakan, sita eksekusi tersebut dari kasus tindak pidana korupsi investasi dana pensiun (Dapen) Pertamina. Dimana amar putusan salah satunya, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 46.212.842.853.

“Bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Khusus, telah dilaksanakan sita eksekusi berupa uang dari rekening terpidana sebesar Rp. 1.270.823.032.00 sebagai Penyetoran Cicilan Pembayaran Uang Pengganti,” ujarnya dalam siaran pers tertulisnya.

Dalam sita eksekusi tersebut dihadiri oleh Yon Yuviarso, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, bersama Jefri Leo Candra, S.H. selaku Kasubsi Penuntutan dan UHEKSI beserta karyawan BRI, Marimbun Sanada Sianturi dan Keke Nabila Farahdiba. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.