MA Siap Mempercepat Reformasi Hukum.

Teks foto : Kabiro Hukum dan Humas MA, Dr Sobandi SH.MH.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mahkamah Agung (MA) sangat siap untuk melaksanakan rekomendasi tim percepatan reformasi hukum karena sebagian besar rumusan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum tersebut sebetulnya telah dilaksanakan oleh MA

Kesiapan itu terkait dengan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Kemenko Polhukam, dan  Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang antara lain sebagai berikut;

Rekomendasi terkait LHKPN, misalnya, tingkat kepatuhan pengisian dan penyampaian LHKPN di MA per hari ini adalah 99.55%. Selain itu, MA juga telah memelopori penggunaan analisis/verifikasi LHKPN sebagai syarat pengisian jabatan di Kepaniteraan MA melalui SK KMA 349/2022.

Keputusan tersebut bahkan telah digunakan dalam proses seleksi Panitera Pengganti di MA, kata Karo Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH.MH Senin  18/9/2023.

Untuk melaksanakan rekomendasi-rekomendasi tersebut, MA telah menjalin kerja sama yang erat dengan KPK. Saat ini MA memiliki akses untuk memantau kepatuhan penyampaian LHKPN aparatur badan peradilan dalam database KPK, sehingga Badan Pengawasan MA juga bisa melaksanakan verifikasi atas LHKPN aparatur badan peradilan.

Kerja sama ini masih akan terus ditingkatkan oleh MA dan KPK dalam memperluas penerapan penggunaan analisis LHKPN dalam proses seleksi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan badan peradilan.

MA menunggu komunikasi resmi dari Kemenko Polhukam untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum secara bersama-sama dengan instansi terkait. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.