Pengadilan Negeri Pulau Punjung Tahan Pelaku Pemalsuan Dokumen Kredit.
SOLOK,BERITA-ONE.COM - Teguh, seorang warga Nagari Koto Laweh, Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, resmi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pulau Punjung atas tindakan pemalsuan dokumen pengajuan kredit ke salah satu perusahaan pembiayaan, yakni PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Solok. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan kesatu Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana dalam putusan Nomor 62/Pid.B/2023/PN_Plj.
Terdakwa Teguh divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan karena pemalsuan dokumen kredit. Saat pengajuan, Teguh menyerahkan dokumen berupa 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Heri Sutanto serta selembar Kartu Keluarga. Terungkap bahwa KTP atas nama Heri Sutanto telah dipalsukan dengan menggunakan foto terpidana untuk pengajuan kredit 2 (dua) unit sepeda motor.Solok, 7 September 2023
Dua kontrak kredit yang diajukan oleh Teguh tersebut mengalami tunggakan pembayaran sejak awal. FIFGROUP Cabang Solok Pos Sungai Rumbai melakukan kunjungan penagihan, di mana Heri Sutanto mengklarifikasi bahwa ia tidak pernah mengajukan kredit di FIFGROUP Cabang Solok Pos Sungai Rumbai dan bahwa dokumen tersebut adalah palsu.(MM)
No comments