Terbukti Korupsi Gubernur Papua Non Aktif Dituntut Selama Sepuluh Tahun dan Enam Bulan Penjara


Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto  menuntut gubernur Papua non aktif Lucas Enembe selama sepuluh tahun dan enam penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan suap   di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu, (13/9/2023).

Dalam requisitornnya JPU mengatakan selain hukuman penjara terdakwa  juga dituntut hukuman untuk membayar  denda sebesar Rp 1 milyar rupiah subsider enam bulan  kurungan hal ini dikarenakan Lucas terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 milyar dan gratifikasi Rp 1,9 milyar.

Masih menurut Jaksa, Lukas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Untuk itu  Kami memohon kepada majelis hakim untuk untu menjatuhkan vonis selama 10,5 tahun kepada  terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi " kata Jaksa.

JPU meminta Lukas dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada kurun waktu tersebut  Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Lukas diadili atas kasus dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar  pada kurun waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa menjelaskan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. 

Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaannya/pledoi. (SUR).

Tek foto : Lucas Enembe ( pakai kaos).

No comments

Powered by Blogger.