Terkait Kasus Korupsi Tol Jakarta-Cikampek Tiga Tersangka Ditahan Kejagung.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebanyak tiga tersangka dalam kasus korupsi Jakarta -Cikampek II Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ketiga tersangka tersebut
DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020.
Tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC)
Dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesha Tama Consulting.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan, Tersangka DD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka YM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Masing masing tersangka ditahan selama 20 hari mendatang sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.
Dalam perkara ini pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun peranan Tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata Kapuspenkum Kejagung .Rabu (13/9/2023). (SUR).
No comments