Wilmar Pasaribu Dilantik Sebagai Koordinator Wartawan Seksi Hukum Pengadilan Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Wilmar Pasaribu saat menerima Pataka dari Ketua PWI JAYA |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Ketua PWI Jaya Sayid Iskandarsyah melantik Koordinator Wartawan Seksi Hukum Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara di kantor Persatuan Wartawan Indonesia Jakarta Raya (PWI JAYA) Jalan Suryopranoto Jakarta Pusat kemarin.
Dalam sambutannya Ketua PWI JAYA Sayid Iskandarsyah mengatakan, Wilmar Pasaribu ini merupakan kepercayaan yang diberikan oleh rekan-rekan wartawan di lingkungan PN Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, untuk memimpin Koordinator PWI di Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, selama tiga tahun atau dari periode 2023-2025.
Ketua PWI JAYA tersebut menambahkan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara Wilmar Pasaribu untuk memimpin Koordinator PWI Media Center di lingkungan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini harus selalu dijaga.
Teks Foto bersama usai pelantikan |
Dan berikan yang terbaik untuk rekan-rekan wartawan yang ngepos di sini. Begitu pula jalin kerja sama pemberitaan atau informasi ke masyarakat yang mencari keadilan di PN dan Kejari Jakarta.
Sayid juga meminta agar Ketua Koordinator merangkul wartawan lainnya untuk bergabung di dalam organisasi PWI yang diketuai oleh Wilmar Pasaribu ini .
“Ini merupakan amanah yang saya harus saudara jalankan dengan baik. Maka rangkul lah teman-teman di sini. Begitu pula dengan pihak Pengadilan dan Kejaksaan Negeri saya harus dibangun komunikasi yang baik,” kata ketua PWI JAYA tersebut
Pelantikan ini dihadiri oleh segenap anggota PWI koordinator seksi hukum pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara secara keseluruhan dan undangan lainnya sehingga acara ini suasana menjadi sangat meriah.
Hadir dalam pelantikan ini antara lain ketua bidang pembelaan wartawan,Arman Suparman,ketua Koordinator PWI Jakut , Ilham Dermawan dan Wakil Ketua Umum (Waketum ) PERADI, Jhon SE Panggabean SH.MH serta undangan lainnya. (SUR).
No comments