BNN Prabumulih Tangkap Residivis Kasus Narkoba Berkedok Sales Mobil


PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM-  BNN Prabumulih  berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, menangkap  Sales Mobil Petrians Piere Eka Putra, (28) tahun, warga Gang Bhayangkara No 128 RT 01 Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur.

Petrians di tangkap di sedang berada di dealer Mobil TAG  di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.Jumat, (13/10/ 2023).

Hasil lidik Tim Berantas BNN Prabumulih, pimpinan Aipda Abdul Gamal Alrasyid SH MH.Petrians Piere Eka Putra adalah Target Operasi alias TO diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.Dan juga resedivis kasus narkoba. Karena, sempat menjalani hukuman 5 tahun penjara di Rutan Kelas IIB Prabumulih, baru keluar 2021 silam.

Usai penangkapan, tersangka Petrians digiring ke Kantor BNN Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi membenarkan hal itu ketika mengelar press release ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kantor BNN Prabumulih.

“Mendapati informasi ada tersangka pengedar narkoba, PP di  dealer mobil TAG Tim Berantas BNN Prabumulih bergerak ke lokasi, mendapati PP tengah berada di kantornya,” Senin, (16/10/ 2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti; 1 buah plastik klip berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,91 gram: 1 buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram; 32 buah plastik klip bening berukuran kecil; 1 buah tas selempang warna coklat abu bermerek EIGER; seperangkat alat hisap sabu (pirex, botol bong); uang pecahan Rp 50.000; 1 buah korek gas api; 1 buah handphone merk samsung seri A3 berwarna hitam beserta Simcard.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut 1 orang laki – laki tersebut, dilakukan pemeriksaan urine didapat hasil pemeriksaan urinenya adalah positif Methamphetamine, diamankan di Kantor BNN Prabumulih.

Tersangka ini, akunya terduga pengedar narkoba dan pernah terlibat kasus narkoba pada 2017 silam dan masuk penjara di Rutan Kelas IIB Prabumulih. “Tersangka PP, dikenakan Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” bebernya.

Diinterogasi Kepala BNN Prabumulih, AKBP Pauzia SP MSi tersangka PP membantah dirinya pengedar sabu. Tetapi, hanya memakai saja. “Bukan, saya bukan pengedar. Hanya, pemakai saja. Saya memakai narkoba sejak 2015, dan masuk penjara 2017 karena kasus narkoba,” akunya.

Secara tidak langsung, mengakui niatnya mengkonsumsi narkoba karena ajakan teman. “Barang bukti itu, punya teman saja dititipkan kepada saya berasal dari PALI,” ungkapnya (MM)






No comments

Powered by Blogger.