Kejari Jakarta Pusat Tahan Pelaku Kasus Korupsi Gula.
Dijelaskan, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) sejak tahun 2020 sampai dengan 2021, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT KPBN,” ujar Kajari Jakpus dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin kemarin.
Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak.
Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. KPBN tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata Kelola perusahaan yang baik (good Cooperate government/GCG) khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian.
Pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka HRS selaku mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT. Cipta Andika Teladan, dan tersangka RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT. KPBN tahun 2019-2021.
Namun tersangka HS dan HRS pada saat dipanggil menjadi saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka RA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 dua hari.
Dana pencairan atas kontrak kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN yaitu tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, dan tersangka HRS selaku mantan Direktur Utama PT. Agro Tani Sentosa.
Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000 atau lebih dari 571 miliar rupiah.
Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 (SUR).
2. Tersangka HS ( pakai rompi)
No comments