Memalsukan Sertifikat Tanah, H Aspas Diadili Di PN Jakut
Teks foto : JPU membacakan surat Dakwaan (kiri). |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terdakwa H Aspas Bin H Abdul Majid yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Utara (Jakut) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Ari Sulton Abdullah. |
Surat dakwaan JPU Ari Sulton Abdullah mengatakan terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang palsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No.10, RT.5/RW.13, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Kamis 28 September 2018.
Pada 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10orang ahli waris yaitu 1. H. Muhammad 2. H. Aspas 3. Hj Maisaroh 4. Siti Hajar, 5. M. Yusuf 6 M. Yakub 7. Siti Aisah, 8. Siti Hadidjah 9. Musa dan 10. Dariyah Al Idjah sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/ C /1984 tanggal. 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di Rt. 008 Rw. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65 / 260 an. H. MADJID," ujar JPU Ari Sulton dihadapan Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto SH MH, Selasa (10/10/23).
Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. FATIMAH mempunyai 4 orang anak yaitu 1. H. Muhamad ,2. H. Aspas, 3. Hj. Maisaroh, 4. Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu. 1. Siti Hajar, 2. M. Yusuf 3. M. Yakub, 4. Siti Aisah, 5. Siti Hadidjah, 6. Musa, pada tahun 1980.
"H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris alm H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara," katanya
Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada disekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.
"Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi. Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya, yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.
Dan sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan alm. H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi,"
Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan alm H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 an. H. Madjid.
"Saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347/Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal. 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di Rt. 008 RW. 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.
Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain:
akta pembagian harta warisan No. 049/ I /Pem/84 tanggal. 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kata JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana. (SUR)
No comments